Yth. Seluruh Bapak/Ibu AS di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan dan pengisian Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Keluarga (KP4) sebagai pemenuhan data administrasi kepegawaian dan persyaratan administrasi keuangan, disampaikan sebagaimana pamplet.


